Kamis 06 Mar 2014 15:20 WIB

Pemberantasan Miras di Daerah Terhambat Undang-Undang

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Joko Sadewo
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menepis anggapan aparatnya lemah dalam menegakkan peraturan daerah (perda) tentang minuman keras (miras).

 

Berbagai upaya untuk mengendalikan peredaran miras dengan melibatkan unsur kepolisian juga sudah jamak dilakukan.Hanya saja upaya pemkab ini harus berbenturan dengan produk hukum yang lebih tinggi. “Peraturan dari pusat masih memperbolehkan penjualan minuman beralkohol,” tegas Bupati Semarang, Mundjirin, di Ungaran, Kamis (6/3).

 

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Semarang ini, Pemkab Semarang justru menghendaki di daerahnya tidak ada peredaran minuman beralkohol. Namun adanya peraturan dari pusat, seolah makin memperlemah upaya penegakan perda tentang minuman beralkohol.

 

Dalam peraturan yang dibuat pemerintah pusat tersebut, masih membolehkan penjualan minuman beralkohol di hotel berbintang lima. “Kami ini inginnya juga tak ada peredaran minuman beralkohol, namun di satu sisi juga harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi,” tambahnya.

Sebenarnya, lanjut bupati, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mempersoalkan mengapa minuman beralkohol tidak dilarang sekalian dari pusat. Sebab jika dari pusat sudah dilarang, daerah pun tentu juga akan mengikuti. Karena itu pengawasan terhadap minuman beralkohol tetap dilakukan.

 

Pihaknya juga sudah maksimal dalam melaksanakan peraturan daerah. Kalau di lapangan masih ada dan masyarakat diharapkan juga bisa pro aktif. “Jika masyarakat melihat, laporkan. Nanti kita bersama Polri akan melakukan tindakan di lapangan,” tambah  Mundjirin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement