REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim pengawas (Timwas) kasus Bank Century, Chairuman Harahap mempertanyakan ketidakhadiran Marzuki Alie. Menurut Chairuman, Marzuki harusnya memberi penjelasan atas penolakannya menyetujui keputusan Timwas Bank Century memanggil Boediono.
"Dimana pimpinan DPR kita? Pimpinan DPR menolak pemanggilan Boediono," kata Chairuman kepada pimpinan sidang Paripurna, Pramono Anung di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (6/3).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan tidak ada alasan bagi pimpinan DPR menolak hasil keputusan rapat Timwas Bank Centur memanggil Boediono. Menurut Chairuman penolakan Marzuki mencerminkan ketidaktertiban pimpinan DPR dalam menjalankan fungsi tugasnya. "Tidak ada kewenangan Ketua DPR menganulir keputusan rapat-rapat DPR," ujarnya.
Pertanyaan Chairuman pun dijawab Pramono. Sesuai prosedur dan mekanisme di DPR, kata Pramono, hasil keputusan Timwas Bank Century harus ditandatangani Ketua Timwas Bank Century. Dalam hal ini Ketua Timwas Bank Century terdiri dari unsur pimpinan DPR. "Memang yang berhak menandatangani adalah ketua Timwas yang bertugas," kata Pramono.
Sebagai pimpinan DPR, Pramono menyatakan dirinya sudah menandatangani rekomendasi pemanggilan Boediono yang dikeluarkan Timwas Bank Century. "Saya sudah mendandatangani yang pertama dan kedua," ujarnya.