REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Nama Wakil Presiden RI Boediono disebut dalam surat dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono.
"Bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI," ujar jaksa KMS Roni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3). Boediono diduga turut berperan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.
Selain Boediono, dalam kaitannya dengan FPJP, ada juga nama Miranda Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur BI Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII serta bersama Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.
Budi Mulya juga didakwa bersama-sama Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, dan Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Dalam proses penetapan Bank Century Terbuka sebagai bank gagal berdampak sistemik," ujar jaksa Roni.
Dalam kurun waktu antara Juli 2008-Juli 2009, jaksa Roni mengatakan, Budi Mulya bersama-sama sejumlah orang tersebut diduga telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan. "Yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," kata dia.