Kamis 06 Mar 2014 11:14 WIB

28 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakaran Hutan

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Kebakaran hutan (ilustrasi)
Foto: EPA/Nuno Andre Ferreira
Kebakaran hutan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Condro Kirono melaporkan penetapan 28 orang sebagai tersangka pembakaran lahan. Dua orang diantaranya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Sampai saat ini ada 27 laporan," katanya kepada ROL, kemarin.

Sejauh ini yang tertangkap merupakan pelaku perorangan yang dilaporkan warga. Pihaknya terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, sambil menunggu kedatangan ahli dari Jakarta.

Sejauh ini disimpulkan tersangka pembakaran dengan berbagai modus. Pertama, tersangka membuka lahan dengan cara membakar tanpa terkendali. Hembusan angin dan musim kering membuat api cepat menjalar ke tempat lain.

Modus lain yaitu ada perusahaan yang bersengketa dengan masyarakat. Lalu, lahan-lahan yang dirambah semakin banyak dan tidak terkendali.

Hingga bulan Juni tahun lalu satu perushaan terbukti terlibat pembakaran hutan. Polisi juga masih menelusuri beberapa kejadian terkait sengketa lahan. "Kami terus melakukan langkah-langkah preventif. Apalagi BMKG memperediksi cuaca akan lebih panas dari sekarang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement