Rabu 05 Mar 2014 17:08 WIB

PII: SK Dirjen Dikdasmen Halangi Siswi Berjilbab

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Joko Sadewo
Muslimah mengenakan jilbab.
Foto: Republika/Musiron
Muslimah mengenakan jilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai tindak lanjut perlarang jilbab di berbagai sekolah di Bali, Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) melakukan audiensi dengan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud dan Komisioner Komnas HAM.

Dalam pertemuan, Rabu (5/3), PII melihat , berjilbab di sekolah bukanlah hal biasa di Bali. Meski sudah ada aturannya dalam SK Dirjen Dikdasmen Nomor 100 tahun 1991.

Saat SK Dirjen nomor 100 tahun 1991 itu ditunjukkan ke Kepala SMAN 2 Denpasar, ia mengaku baru tahu bahwa ini diatur secara nasional dan akhirnya membolehkan jilbab. ''Saat kami datangi, mayoritas kepala sekolah mengatakan otonomi sekolah adalah payung di atas segala payung hukum,'' kata Wakil Sekjen PB PII, Helmy Al Djufri.

PII mengajukan usulan penghapusan pasal 10 ayat 3 SK Dirjen Dikdasmen itu. Sebab isinya mengharuskan siswi yang ingin berjilbab meminta izin orangtua.

Poin ini rawan dimanfaatkan untuk mengadu argumen orangtua dan anak mereka yang ingin berjilbab. ''Sudah diperintahkan Allah SWT, kenapa harus minta izin lagi?,'' kata Helmy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement