REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik untuk dua hakim yang diduga terlibat suap dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat.
"KPK mengembangkan penyidikan Tipikor penanganan perkara Bansos di Bandung. Penyidik mengeluarkan sprindik atas nama hakim PSS (Pasti Serefina Sinaga) selaku hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (5/3).
Menurutnya, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga bisa disimpulkan diduga ada keterlibatan pihak-pihak yang tersangkut dalam skandal Bansos Pemkot Bandung.
Pasti Serefina merupakan hakim yang tergabung dalam majelis hakim di tingkat banding yang menangani perkara Bansos di Bandung. Selain untuk hakim berinisial PSS itu, KPK juga mengeluarkan sprindik untuk hakim lain, Ramlan Comel.
"Kemudian terkait dengan pengembangan perkara kasus yang sama, penyidik juga menemukan dua alat bukti yang cukup. Hasil gelar perkara beberapa waktu lalu, dikeluarkan sprindik untuk RC (Ramlan Comel), selaku hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Bandung," katanya.
KPK menyangkakan hakim Pasti Serefina dan Ramlan Comel diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dua hakim tersebut diduga menerima uang suap dari Toto Hutagalung yang merupakan orang kepercayaan bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada. Uang suap itu dimaksudkan untuk memengaruhi hasil persidangan dalam perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung.