Rabu 05 Mar 2014 14:11 WIB

Anas Urbaningrum Terindikasi Cuci Uang

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Muhammad Hafil
Tersangka kasus korupsi proyek Pusdiklat Hambalang Anas Urbaningrum usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2). (Republika/Agung Supriyanto)
Tersangka kasus korupsi proyek Pusdiklat Hambalang Anas Urbaningrum usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dapat terjerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencium indikasi tindak pidana itu.

"Nanti Juru Bicara KPK akan menjelaskan soal indikasi TPPU dari AU (Anas Urbaningrum)," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, saat menyambangi gedung Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (5/3).

Penyidik selama ini belum banyak menyita aset terkait dengan Anas. Salah satunya satu unit mobil Toyota Harrier. Namun, menurut Bambang, indikasi itu tidak bergantung pada sedikit atau banyaknya aset yang disita. 

"Gimana sih, kalau indikasi gitu, masak terus dibilang sedikit. Kan bukan sedikit atau tidak sedikit. Kalau itu hasil kejahatan, ada indikasi, ya mesti disita," ujar dia.

KPK sebelumnya sudah menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Penyidik sudah melakukan upaya penahanan terhadap Anas sejak 10 Januari lalu.

Dalam surat dakwaan eks Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, Anas disebut menerima aliran dana Rp 2,21 miliar. Uang itu digunakan untuk membantu pencalonan Anas untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres 2010 di Bandung. Tetapi Anas sudah membantah adanya aliran dana tersebut ketika menjadi saksi di persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement