Rabu 05 Mar 2014 13:40 WIB

Aset PT KAI Rawan Diserobot

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Jalur Rel Kereta Api
Foto: VOA
Jalur Rel Kereta Api

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menempuh jalur hukum melalui pengadilan untuk mengembalikan aset yang telah diserobot pihak swasta baik perorangan maupun korporasi. Salah satu aset yang sedang dalam proses pengembalian adalah tanah milik perusahaan pelat merah tersebut seluas 7,3 hektare di sekitar Stasiun Kota Medan, Sumatra Utara. 

Jika PT KAI tersungkur dalam proses hukum yang telah memasuki tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) itu, dikhawatirkan akan menjadi tren penyerobotan aset di masa mendatang.

Direktur Aset Nonrailway PT KAI Edi Sukmoro menjelaskan, aset berupa tanah yang dimiliki PT KAI mencapai 270 juta meter persegi (270 ribu ha) dan tersebar di Jawa dan Sumatera. Dari jumlah tersebut, yang telah disertifikasi tercatat 90 juta meter persegi, sedangkan sisanya dalam proses sertifikasi.

"Nilainya belum bisa kami estimasi karena NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di setiap daerah berbeda. Mungkin puluhan triliun," ujar Edi. 

Walaupun sebagian tanah telah disertifikasi dan sedang dalam proses sertifikasi, bukan berarti penyerobotan tanah tidak terjadi.  Edi mengatakan, tanah berupa jalur kereta yang mati, kondisinya dikuasai oleh pihak ketiga, entah itu perorangan maupun korporasi.  "Ada juga yang sengaja dibuatkan sertifikat oleh pihak-pihak tertentu," ujar Edi. 

Secara prinsip, Edi menjelaskan, PT KAI sejak 2013, berupaya untuk melakukan perbaikan pencatatan aset. "Apalagi, kebutuhan angkutan massal semakin bertambah. Penambahan trayek hingga stasiun butuh kepastian lahan," kata Edi. 

Khusus untuk penyelamatan aset di Medan, tanah seluas 7,3 ha tersebut diklaim oleh PT Agra Citra Kharisma (PT ACK). Pada 2011, PT ACK menggugat PT KAI, Pemkot Medan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pengadilan Negeri Medan. 

Direktur Utama PT KAI Ignatius Jonan menjelaskan, secara perdata, PT KAI mengalami kekalahan dalam proses di PN Medan. Kemudian pada Januari 2012, PT KAI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatra Utara. "Tapi di PT juga kalah sehingga kita ajukan kasasi," kata Jonan. 

Namun saat kasasi diajukan ke MA, PT KAI juga mengalami kekalahan. Sehingga saat ini, PT KAI mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Salah satu anggota tim pengacara dari Radjiman Billitea dan Partners, Savitri Kusumawardhani, menjelaskan, proses PK yang diajukan tengah memasuki tahap pemeriksaan. 

"Kita sudah cek di website. Sekarang menunggu proses administrasi. Mudah-mudahan putusannya bisa keluar pada tahun ini dan semoga kami bisa menang," kata Savitri. 

Bagaimana jika PK ditolak? Savitri menilai hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi kasus semacam ini. Dikhawatirkan ke depannya, aset-aset berupa tanah milik PT KAI yang tersebar di beberapa kota besar seperti Bandung, Semarang dan Surabaya, akan diserobot dengan cara serupa. 

"Apalagi ini aset negara. PT KAI berdasarkan peraturan menteri agraria tahun 1965 sah memiliki hak pengelolaan tanah yang ada. Kami mengharapkan MA mempertimbangkan dengan baik," ujar Savitri. 

Secara keseluruhan, Edi menyebut PT KAI terus berupaya menjaga aset agar tidak menjadi beban ekonomi perusahaan. Upaya-upaya yang dilakukan meliputi: penjagaan, penandaan pada rumah yang menempati tanah PT KAI, pemagaran dan pendataan secara IT menggunakan GPS. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement