REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR--Ombudsman Sulawesi Barat menilai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kabupaten Polewali Mandar tidak profesional dalam menyalurkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) kepada anak didik dari keluarga tidak mampu.
"Dari hasil investigasi kami disimpulkan bahwa BPD Polman tidak profesional dalam menyalurkan BSM di Kabupaten Polman," kata Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Provinsi Sulbar, Muhammad Sukriadi Azis S,Ip di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan, seharusnya dalam menyalurkan BSM kepada siswa miskin di Polman, BPD Polman melaksanakan tepat waktu yakni menyalurkan bantuan itu tujuh hari setelah adanya perintah untuk membayar atau menyalurkan BSM kepada siswa miskin."Bukan malah diendapkan di bank sampai tiga bulan lamanya, karena itu sudah menyalahi aturan," katanya.
Menurut dia, diduga akibat BPD Polman tidak profesional karena menyalurkan BSM tidak tepat waktu, maka penyaluran BSM tidak lansung diterima siswa miskin tetapi diterima pihak sekolah. "Mungkin karena diendapkan selama tiga bulan akhirnya bukan siswa yang menerima BSM tetapi disalurkan ke pihak sekolah," katanya.
Ia mengatakan, ketika disalurkan ke sekolah maka sekolah juga keliru dalam menyalurkan BSM tersebut, karena dari temuan Ombudsman di Sulbar terdapat sekolah di Polman menyalurkan BSM tidak sesuai petunjuk teknis penyalurannya.
"Seharusnya BSM disalurkan ke rekening siswa miskin, tetapi karena bantuan itu tidak diterima siswa tetapi diterima sekolah akibat perbankan tidak profesional, maka sekolah menyalurkan tidak dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk barang," katanya.
Menurut dia, kalau disalurkan dalam bentuk barang, maka bukan hanya siswa miskin yang terkena bantuan itu, tetapi juga seluruh siswa lainnya yang sesungguhnya tidak berhak mendapatkan bantuan itu karena berkecukupan.
Ia mengatakan, kalau terjadi seperti itu, maka pihak sekolah dianggap juga mencari untung karena membeli barang untuk siswa yang nilainya rendah dari pada bantuan uang yang seharusnya diterima siswa miskin dari program BSM.
Menurut dia, kejadian itu seperti di SD 027 Desa Labuang Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman, yakni bukan hanya siswa miskin yang menjadi sasaran menerima bantuan tetapi seluruh siswa meski dianggap mampu karena sekolah tidak menyalurkan bantuan sesuai petunjuk teknis.
Oleh karena itu ia mengatakan, Ombudsman Sulbar akan memanggil BPD Kabupaten Polman dalam hal kewenangannya menyalurkan BSM kepada siswa miskin, sebagai bentuk klarifikasi agar BPD Polman dapat menyalurkan BSM tepat waktu.