REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO -- Jajaran Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur, kembali menangkap puluhan pejudi yang beroperasi di wilayah tersebut selama sebulan terakhir.
"Sebulan terakhir, kami mengungkap 31 kasus dengan 57 tersangka," kata Kapolres Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan, Selasa (4/3).
Sebelumnya, beberapa kali penggerebekan dilakukan satuan reserse dan kriminal setempat di sejumlah lokasi, termasuk di "kampung judi tradisional" di Desa Golan, Kecamatan Sukorejo. Meski sebagian besar merupakan pelaku judi tradisional dengan omset kecil, Iwan menegaskan "perang" melawan perjudian akan terus digalakkan di wilayah tugasnya.
Ia menegaskan operasi tangkap tangan kasus perjudian tidak akan dilakukan secara tebang pilih. "Banyak warga yang resah atas perjudian yang berlangsung. Mereka lapor, lalu anggota di lapangan melakukan pengembangan sehingga dilakukan penggerebekan dan penangkapan," katanya.
Jenis perjudian pun bermacam-macam, ada yang pengepul togel, pengecer, bandar dadu kopyok, hingga pemain judi kartu. Dari 57 tersangka perjudian, satu di antaranya merupakan siswa SMA yang masih berusia 16 tahun, dua pegawai negeri sipil, dan lainnya pekerja swaswa serta buruh kasar.
Dari tangan para tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari kartu remi, kartu hijau, belasan unit telepon seluler, dan kalkulator.
Selain itu, puluhan buku rekap togel, puluhan buku ramalan, buku tafsir mimpi, buku nota pembelian togel, sebuah meja bilyar, buku nomor togel dan alat dadu kopyok.