Selasa 04 Mar 2014 19:23 WIB

Rumah Hakim Dibobol Maling, Kompor dan TV Raib

Pembobolan rumah (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Pembobolan rumah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  KUDUS -- Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menyelidiki kasus pencurian di rumah dinas hakim di Pengadilan Negeri Kudus yang mengakibatkan sejumlah perabot rumah tangga dan peralatan elektronik hilang.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko melalui Kasat Reskrim AKP Sulkhan di Kudus, Selasa, kasus pencurian tersebut diketahui oleh pemiliknya pada Selasa (4/3) pagi.

Untuk mengungkap kasus pencurian tersebut, kata dia, tim identifikasi Polres Kudus juga sudah diterjunkan ke lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut, korban Rudi Ananta Wijaya (38) kehilangan televisi, kompor gas, dan perangkat sound system.

Sementara itu, Ananta Wijaya mengakui mengetahui terjadi pencurian sekitar pukul 06.30 WIB. Saat kejadian, dia menyatakan sedang tidak ada di rumah, karena berada di Yogyakarta. "Ketika saya datang, pintu salah satu kamar di rumah dalam kondisi terbuka," ujarnya.

Ia memperkirakan, pencuri masuk melalui jendela kamar dengan cara merusak terali dan membuka kaca jendela.

Beberapa barang yang sebelumnya berada di dalam rumah, katanya, pada Selasa (4/3) pagi diketahui berada di pekarangan.

Pada hari yang sama, kasus kejahatan juga terjadi di lingkungan Pemkab Kudus, menyusul hilangnya sebuah mobil kijang milik tamu dari Grobogan.

Mobil kijang berpelat nomor K 9307 AB milik pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Grobogan yang bernama Djomo (54) yang terparkir di halaman Pendopo  Kabupaten Kudus itu, diperkirakan hilang antara pukul 09.15 WIB hingga pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan keterangan korban, tiba di pendopo kabupaten sekitar pukul 09.15 WIB, kemudian memarkir kendaraannya di halaman parkir pendopo untuk menemui Sekda Kudus. Karena pejabat yang hendak ditemui sedang rapat, maka korban bermaksud pulang sekitar pukul 09.30 WIB, namun mobil yang semula di tempat parkir sudah tidak ada.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement