Selasa 04 Mar 2014 18:20 WIB

Tugas Baru Paspampres: Mengamankan Berita Presiden dan Wapres?

Rep: erdy nasrul/ Red: Taufik Rachman
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – JAKARTA – Peraturan pemerintah no 59/2013 berisi keanehan. Peraturan yang mengatur tentang pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, itu mengatur tentang pengamanan berita.

Hal itu diatur dalam bab II pasal tiga peraturan tersebut. Didalamnya disebutkan pengamanan presiden dan wakil presiden meliputi sejumlah hal, salah satunya adalah pengamanan berita. Pengamanan ini termaktub pada nomor empat poin g.

Pengamanan presiden dan wakilnya selama ini dilakukan pasukan pengamanan presiden (Paspampres). Tugas pokoknya adalah melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan dimanapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya. Mereka juga melaksanakan tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan  yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar lingkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung tugas  pokok TNI.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 Agustus 2013 telah menandatangani   Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

 

Dalam PP ini ditegaskan, bahwa Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) beserta keluarganya mendapatkan Pengamanan selama berada di dalam negeri dan luar negeri. Keluarga Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud meliputi: a. Istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden; b. Anak Presiden atau Wakil Presiden; dan c. Menantu Presiden atau Wakil Presiden.

 

“Pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, pengamanan penyelamatan, pengamanan makanan, pengamanan medis, pengamanan berita dan pengawalan,” bunyi Pasal 3 Ayat (4) PP ini.

 

Menurut PP ini, segala pendanaan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, termasuk didalamnya pengamanan berita, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement