REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) membantah jika Pemerintah Provinsi dikatakan telah menerima uang gelap dari iklan di tiang monorel yang mangkrak. Menurut Ahok, DKI Jakarta berhak menagih pajak dari iklan-iklan tersebut meskipun ijinnya tidak jelas.
"Mereka memang bayar pajak ke Dinas Pajak. Sudah kita cek. Kenapa kita tetap tagih meskipun dia tidak izin? Karena itu memang tugas kita. Daripada pajak tidak tertagih," kata Ahok di Jakarta, Selasa (3/4).
Ahok mengakui bahwa status iklan di tiang monorel memang tidak jelas. Dari status hukumnya, tiang tersebut masih milik PT Adhi Karya. Namun, tanah di mana tiang tersebut berdiri adalah milik Pemprov. Sementara itu, yang mengelola iklan diketahui adalah PT Jakarta Monorail.
Ahok menduga kisruh iklan di tiang monorel ini terjadi karena kontrak yang tidak jelas saat proyek monorel terdahulu. Karenanya, PT Jakarta Monorail berani mengelola iklan meski status hukum kepemilikan tiang masih berada di PT Adhi Karya.
"Makanya kita mau perbaiki kontrak itu di proyek yang sekarang," kata Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku tidak tahu menahu tentang iklan di tiang mangkrak monorel. Meski demikian, Jokowi berjanji akan menelusuri permasalahan ini. "Nanti saya langsung tanyakan uang iklan itu lari ke mana," ujarnya.