Selasa 04 Mar 2014 15:25 WIB

Satu Keluarga Terlibat Pencurian

tersangka kasus pencurian digiring polisi(illustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawati La'lang
tersangka kasus pencurian digiring polisi(illustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- i, 3/3 (Antara) - Polisi Resor (Polres) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap satu keluarga yang terlibat dalam kasus pencurian barang elektronik pada 47 lokasi.

"Keempat pelaku adalah Eka Saputra (34), Riki Arivasukma (30), Gogon Embia (27), dan Ganti Pratama (21)," kata Kapolres Kota Bukittinggi AKBP Amirjan di Bukittinggi, Senin (3/3).

Dari tangan tersangka itu, katanya, disita 15 laptop, satu unit TV LCD, sejumlah "handycam", beberapa kamera digital dan berbagai jenis telepon gengam (handphone) serta sejumlah barang elektronik lainnya.

Selain itu, katanya, pihaknya juga mengamankan dua unit motor RX King dan satu unit mobil Toyota Corolla DX. "Keempat tersangka dan barang bukti (BB) telah diamankan," katanya.

Amirjan mengatakan aksi pencurian yang dilakukan empat bersaudara itu mulai dilakoni mereka sejak tahun 2013.

"Sasaran mereka seperti perkantoran, sekolah, dan rumah masyarakat dalam keadaan kosong ditinggal pemilik pada saat bekerja," katanya.

Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Eka Saputra dan Riki Arivasukma ditangkap di Padangpanjang pada Rabu (26/2), sedangkan Gogon Embia dan Ganti Pratama ditangkap di Padangpariaman pada Sabtu (22/2).

"Para tersangka itu berasal dari Batu Sangkar, Kabupaten Tanahdatar yang menetap di Koto Hilalang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam," katanya.

Ia mengungkapkan penangkapan tersangka dalam kegiatan "Operasi Sikat Singgalang" itu atas penyelidikan yang secara intensif dilakukan Satreskrim.

Dalam menjalankan aksinya tersebut, ungkapnya, para pelaku menggunakan linggis dan obeng untuk membuka pintu rumah atau kantor yang menjadi sasarannya.

Ia menyampaikan polisi masih melakukan penyelidikan. "Tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru," katanya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement