Selasa 04 Mar 2014 15:10 WIB

Kepsek Terbukti Cabuli Siswi Divonis Tiga Tahun

Rep: Djoko Suceno/ Red: Julkifli Marbun
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Asep Dada Wahyudi (46 tahun), mantan kepala sekolah ( kepsek) SMKN 4 Kota Bandung, tertunduk lesu saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun kurungan penjara, Selasa (4/). Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.  Vonis yang dibacakan Hakim Ketua, Nurhakim, SH, tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa  empat tahun penjara.

Dalam vonisnya, hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap   sejumlah siswinya yang masih di bawah umur. Selain harus menjalani hukuman penjara  terdakwa pun dikenai denda sebesar Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan penjara. " Terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 2 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim, Nurhakim dalam amar putusannya.

 Menurut Nurhakim, yang memberatkan  perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak menjadi contoh. Sebagai seorang pendidik, kata dia, seharusnya terdakwa menjadi teladan dan melindungi anak didiknya. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut mendapat perhatian dari para orang tua yang anaknya menjadi korban pencabulan terdakwa. Sebelumnya, setiap persidangan kasus ini selalu tertutup untuk umum. Namun pada sidang terakhir kemarin hakim membuka persidangan untuk umum.

Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa langsung menerimanya tanpa pikir- pikir. Usai persidangan, terdakwa yang terus menundukkan kepalanya menjawab singkat pertanyaan  para wartawan. Ia menyarankan agar meminta tanggalannya kepada kuasa hukumnya. " Daya terima vonis ini," kata lelaki berkacamata ini.

Kasus pencabulan ini mencuat pada akhir tahun 2013 lalu. Kasus ini terbongkar  ketika  salah seorang siswi yang mengadu pada orang tuanya karena mendapatkan perlakuan tak senonoh dari terdakwa. Kasus pencabulan ini menimpa sebanyak lima siswi di SMK 4 Kota Bandung. Mereka yaitu  NS (16), MS (17), NN (17), AN (17),dan  CD (17). Modus terdakwa yaitu merayu anak  didiknya dengan berbagai cara. Di antaranya  ucapan selamat ulang tahun kepada korbannya sambil memberi Rp 100 ribu dengan imbalan mau dicium. Cara lainnya memberi barang dan uang Rp 50 ribu kepada siswinya sembari mencium dan meraba dada serta paha para korbannya.

Aksi bejat terdakwa dilakukan di ruang kerjanya. Selain di ruang kerja, terdakwa juga membawa siswinya ke tempat karaoke. Di tempat karaoke inilah terdakwa melancarkan aksinya. Ia melakukan pencabulan  terhadap siswinya dengan imbalan uang. Kasus ini terbongkar setelah salah seorang siswi mengadu kepada orang tuanya. Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polrestabes Bandung. Tak lama setelah kasus ini diproses penyidik, terdakwa dicopot dari jabatannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement