REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI-- Kepolisian Daerah Metro Jaya dari Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditkrimsus hingga kini belum menerima kabar tidak datangnya Edies Adelia. Edies menjadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia tersangkut kasus suaminya yang terlibat kasus penipuan dengan menerima dana tidak wajar sebesar Rp 1 miliar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto masih memaklumi ketidakdatangan Edies. Namun, ia berharap ada kabar dari Edies.
"Kalau masih sakit seharusnya konfirmasikan kepada penyidik, tapi tidak ada konfirmasi dari tim kuasa hukum," kata dia, Selasa (4/3).
Rikwanto mengatakan, pemakluman tersebut karena kuasa hukumnya Edies sedang melakukan ibadah umroh dan Edies sempat sakit ketika pemanggilan pertama pada Jumat (28/2) lalu. Sekalipun masih memaklumi, polisi memiliki batas waktu dalam kaitan layangan surat tersebut. ''Kita tunggu hingga pukul 17.00 WIB,'' kata Rikwanto.
Jika tidak ada kabar, maka penyidk akan menyimpulkan dan membuat panggilan kedua kepada Edies Adelia. ''Saat ini belum ada kabar juga, sore akan disimpulkan besok akan panggilan kedua,'' kata Rikwanto.
Edies menjadi tersangka ketika Kejaksaan dan saksi ahli melakukan tahap dua kasus penipuan Ferry. Dari petunjuk mereka, Edies harus diperiksa lebih intensif dan ditetapkan sebagai tersangka. Masalahnya, ketika Edies menjalani sejumlah pemeriksaan, Edies menjawab tidak tahu persis pekerjaan yang dilakukan suaminya serta bisnis yang dilakukan suaminya.
Tapi Edies menerima sejumlah uang dari suaminya yang cukup besar sekira Rp 1 M. ''Harusnya kalau tidak tahu pekerjaan suaminya, ia curiga dapat uang segitu dan menolaknya,'' kata Rikwanto.