Selasa 04 Mar 2014 12:11 WIB

Menpan Kembali 'Digarap' KPK

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
 Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Abubakar memberikan keterangan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/2).  ( Republika/Aditya Pradana Putra)
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Abubakar memberikan keterangan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/2). ( Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar, Selasa (4/3). Azwar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2010.

"Untuk tersangka RI (Ramadhani Ismy)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, dalam pesannya, Selasa. Ramadhani adalah Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Dermaga Sabang.

Pada Jumat (28/2), Azwar pun menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus yang sama. Ia mengatakan pernah menjabat sebagai Gubernur definitif Aceh mulai Januari hingga Desember 2005. Namun, ia enggan berkomentar mengenai proyek yang diduga merugikan negara sekitar Rp 249 miliar itu. "Saya menjadi saksi. Selain itu, saya tidak mau (komentar). Begitu saja," kata dia.

Terkait kasus tersebut, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Selain Ramadhani, tersangka lainnya adalah Heru Sulaksono, Kepala PT Nindya Karya (NK) Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam. Diduga dalam proyek tersebut terjadi penggelembungan anggaran atau mark-up.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement