Selasa 04 Mar 2014 10:59 WIB

Nah, Pelajar Bawa Motor Bakal Didenda Rp 5 Juta!

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Bilal Ramadhan
Tilang
Tilang

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA-- Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan keluarkan kebijakan mengenai sanksi terhadap pelajar yang membawa motor. Sanksi tersebut, merupakan denda sebesar Rp 5 juta. Saat ini, regulasinya sedang dalam tahap pembahasan.

"Pelajar yang dikenakan sanksi tersebut, yaitu mereka yang membawa motor ke sekolah tapi mereka masih di bawah umur," ujar Dedi, Selasa (4/3).

Pasalnya, sampai saat ini pelajar di bawah umur yang membawa motor ke sekolah masih cukup banyak. Padahal, mereka belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Selain belum cukup umur, membawa motor ke sekolah cukup berbahaya. Sebab, bisa saja pelajar itu terlibat balapan liar. Bahkan, menjadi pelaku dan korban kecelakaan.

Karena itu, lanjut Dedi, pemerintah kabupaten akan mengeluarkan kebijakan tegas bagi para pelajar ini. Kebijakan ini, guna membantu tugas aparat kepolisian juga. Jadi, nantinya selain mereka kena sanksi dari kepolisian soal pelanggaran lalu lintas, para pelajar ini juga kena sanksi dari pemkab. Yakni, denda sebesar Rp 5 juta.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement