Selasa 04 Mar 2014 09:47 WIB

Panwaslu Padang Waspadai Politik Uang Saat Masa Tenang

 Warga menandatangani spanduk petisi di sela deklarasi kampanye Tolak Politik Uang di Plaza Teater Jakarta, TIM Cikini, Jakarta, Jumat (28/2).   (Republika/Aditya Pradana Putra)
Warga menandatangani spanduk petisi di sela deklarasi kampanye Tolak Politik Uang di Plaza Teater Jakarta, TIM Cikini, Jakarta, Jumat (28/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mewaspadai politik uang pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) putara kedua.

 

"Masa tenang Pilkada putaran kedua sejak 2 Maret hingga 4 Maret 2014 rawan praktik money politik (politik uang) diduga dilakukan tim pemenangan kedua pasangan calon kepala daerah," kata Ketua Panwaslu Kota Padang, Nurlina K, di Padang, Selasa (4/3).

 

Ia menjelaskan pelanggaran yang berpotensi terjadi selama masa tenang menjelang pemungutan suara, seperti black campaign (kampanye hitam), dan money politik (politik uang). "Salah satu upaya mengantisipasi berbagai pelanggaran selama masa tenang, Panwas Kecamatan dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) akan melakukan pemantauan, serta pengawasan lebih ketat," ungkapnya.

 

Selain itu, panwaslu juga akan melibatkan seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pemantauan di lingkungannya masing-masing. "Masyarakat diimbau melaporkan langsung ke panwas tingkat kabupaten, jika menemukan adanya pelanggaran pilkada selama masa tenang," katanya.

 

Ia mengatakan tim sukses dan pemenangaan kedua pasangan calon kepala daerah selama masa tenang diminta untuk menurunkan atribut kampanye. Panwaslu juga meminta pasangan calon kepala daerah untuk tidak lagi melakukan kampanye selama masa tenang.

 

"Kegiatan kampanye tidak boleh lagi dilakukan oleh tim sukses pasangan calon kepala daerah," katanya.

 

Ia menjelaskan panwaslu juga sudah mengantisipasi kegiatan partai politik (parpol) yang mencoba menyamarkan kegiatan kampanye dalam bentuk lain, misalnya gerak jalan bersama. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk tidak memberikan izin kegiatan sejenis itu dan kegiatan pengumpulan massa lainnya pada masa tenang ini," katanya.

 

Jika di lapangan ternyata ada peserta yang melanggar masa tenang, maka panwaslu akan memprosesnya sebagai pelanggaran pidana. "Itu pidana, karena termasuk kegiatan kampanye di luar jadwal," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement