Senin 03 Mar 2014 20:16 WIB

Pembuatan Akte Kelahiran Diminta Diproses Di Kelurahan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Warga mengurus akte kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warga mengurus akte kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Warga Depok banyak yang menginginkan agar pembuatan akte kelahiran bisa dikerjakan di tingkat kelurahan. Pasalnya kalau harus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dinilai sangat jauh dan merepotkan.

Keinginan warga tersebut ternyata mendapat respon positif dari DPRD Kota Depok. Bahkan mereka akan terus mendorong agar hal itu dapat direalisasikan.

“Sepanjang datanya terintegrasi kami akan mendorong agar pembuatan akte kelahiran dikerjakan di kelurahan karena saat ini kelurahan sudah online. Hal ini juga untuk mempermudah masyarakat agar tidak jauh-jauh ke Disdukcapil,” ujar Prihandoko, Koordinator Komisi A DPRD Depok, saat sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Depok oleh DPRD dan Disdukcapil Kota Depok di aula Kantor Kecamatan Cipayung, Senin (3/3).

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi A DPRD Depok, Septer Edward Sihol. Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah mendatangi DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan itu.“Kami saat ini tengah menunggu keputusan dari pusat, jika memang itu dapat dilakukan di kelurahan kami sangat mendukung. Kami akan terus mendorong agar pembuatan akte kelahiran dapat dilakukan di kelurahan,” ujarnya.

Menjawab desakan masyarakat, Kepala dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Mulyamto mengatakan, jika pihaknya menyambut baik atas usulan tersebut. ''Namun begitu, kami akan sesuaikan dengan pegawai kami, karena pegawai yang kami miliki sedikit. Bisa dibayangkan 63 kelurahan harus kami isi, itu tidak mungkin rasanya,'' ungkap Mulnyamto.

Kendati demikian, lanjutnya, Disdukcapil akan mencoba mendatangi tiap kelurahan atas permintaan dari lurah setempat. Namun hal itu dikatakannya tidak dapat digelar rutin setiap minggunya. “Kami menunggu, misalnya dari kelurahan A mengajukan berapa banyak yang mau membuat akte kelahiran, dan kami akan kirim petugas ke sana,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan hal tersebut di daerah binaan seperti P2WKSS yang berada di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan. ''Kami akan mulai di sana, namun dengan catatan lurah harus mendata terlebih dahulu berapa banyak yang akan membuat. Kalau semua kelurahan jujur kami tidak mampu, karena pegawai kami hanya delapan orang sedangkan kelurahan ada 63,'' tutur Mulyamto. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement