REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —- Sebuah grup pengamanan baru dibentuk untuk memberikan pengawalan terhadap mantan pemimpin Negara. Mulai saat ini, Pasukan Pengaman Presiden (Paspamres) tidak hanya akan melakukan pengamanan kepada presiden dan wakil presiden aktif. Akan tetapi, presiden dan wakilnya juga tetap akan mendapatkan pengawalan ketika sudah tidak menjabat lagi.
Grup Paspampres D, demikian nama regu tersebut yang mulai hari ini akan melakukan tugas pengawalan mantan presiden dan wakil presiden berserta suami atau istrinya. “Grup ini akan melengkapi tiga regu lainnya yang sudah terbentuk sebelumnya, yaitu grup A, B, dan C,” ujar Panglima TNI Moeldoko usai memimpin gelaran pasukan di Lapangan Hitam Markas Komando Paspamres, Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3/).
Jenderal bintang empat ini mengatakan, grup tersebut telah dilengkapi dengan anggaran dan payung hukum. Para personel pun telah dipilih dari satuan TNI dengan bekal kemampuan pengawalan yang mumpuni.