REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru bicara wakil presiden, Yopie Hidayat mengingatkan kembali hasil rapat paripurna DPR tentang kasus Bank Century. Dalam rapat tersebut, selain menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum yakni KPK, disepakati pula tidak akan membawa dan melakukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) ataupun impeachment.
“Putusan Sidang Paripurna waktu itu juga sudah sangat jelas, tidak akan melanjutkan ke proses Hak Menyampaikan Pendapat. Seyogyanya semua pihak menghormati keputusan Sidang Paripurna itu dan tidak mempolitisir kembali masalah ini,” katanya, Jumat (28/2).
Ia mengatakan sikap Wakil Presiden, Boediono masih sama dan tidak akan berubah. Wapres tidak akan memenuhi panggilan Timwas Bank Century. Alasannya pun sama yakni proses politik di DPR sudah selesai dan Wapres tetap menghormati putusan paripurna DPR kala itu.
Apalagi Wapres juga sudah memberikan keterangan kepada KPK dua kali. Kalaupun Timwas Bank Century ingin meminta keterangan Wapres, sebaiknya meminta ke aparat penegak hukum.
“Pak Boediono sangat menghormati rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Century (Pansus Century) dan juga keputusan Sidang Paripurna DPR RI mengenai Hak Angket Bank Century yang intinya menyatakan Seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum berikut pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab diserahkan kepada lembaga penegak hukum,” katanya mengutip hasil putusan DPR.