Jumat 28 Feb 2014 19:31 WIB

Ide Pemakzulan Boediono Dinilai Hanya Pencitraan

 Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK atas kasus dana talangan Bank Century di kantor Wapres, Jakarta
Foto: Antara/Geri Aditya
Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK atas kasus dana talangan Bank Century di kantor Wapres, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding berpendapat bahwa fraksi yang mendorong pemakzulan Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century hanya bertujuan untuk kepentingan pencitraan menjelang pelaksanaan Pemilu.

"Kalau ada fraksi yang mendukung pemakzulan Boediono, saya kira ini sudah terlambat. Ini untuk kepentingan Pemilu, maklumi sajalah," kata Sarifuddin dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, terkait fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendorong pemakzulan Wapres Boediono.

Menurut dia, Hanura sejak awal telah bersikap bahwa kasus bailout Bank Century harus ditingkatkan menjadi hak menyatakan pendapat.

"Saat itu kami sudah menyatakan bahwa kasus ini harus ditingkatkan menjadi hak menyatakan pendapat karena dalam sidang paripurna, pansus menyatakan telah terbukti ada pelanggaran hukum dalam bailout itu dan yang bertanggung jawab salah satunya Boediono," kata dia.

Namun menurut dia, saat itu sidang paripurna DPR secara bulat memutuskan untuk melimpahkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal menurut dia, institusi penegak hukum, diminta atau tidak diminta oleh DPR, pasti akan langsung melakukan pengusutan jika ada indikasi pelanggaran tindak pidana.

"Ini kan keputusan yang sudah saya sering sebut sebagai keputusan banci yang dilakukan Pansus ketika itu, tapi ya maklum Hanura kan anggota DPR-nya cuma 17 orang, lawan 560 orang," kata dia.

Sebelumnya fraksi Partai Amanat Nasional mendesak Tim Pengawas Century untuk melakukan pemanggilan ketiga terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang adalah Wakil Presiden, terkait kasus Bank Century.

"Kami mendorong untuk melakukan pemanggilan ketiga terhadap Pak Boed," kata anggota Timwas Century Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya.

Pihaknya menginginkan tenggat waktu pemanggilan ketiga tersebut dilakukan sebelum DPR memasuki masa reses. Chandra berharap Boediono mau memenuhi panggilan tersebut setelah mantan Gubernur Bank Indonesia itu sebelumnya menolak hadir dalam pemanggilan rapat Timwas Century sebanyak dua kali.

Tetapi jika Boediono absen lagi, maka PAN akan memelopori usulan untuk mengajukan hak menyatakan pendapat dari DPR. "Apabila tidak hadir lagi, PAN akan memelopori hak menyatakan pendapat pemakzulan Pak Boed, sehingga kepastian penegakan hukum di Indonesia jadi jelas dan terang," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement