Jumat 28 Feb 2014 17:37 WIB

RUU KUHP Tetap Ada Lex Specialis untuk KPK

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Joko Sadewo
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Perumus RUU KUHP Prof Muladi menilai tidak ada upaya pelemahan terhadap KPK. "KPK itu butuh (hukum) acara khusus, kita dukung," ujar Muladi, selepas pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (28/2).

Muladi mengatakan, tidak ada langkah pemangkasan kewenangan KPK melalui revisi undang-undang. Misi perumusan RUU KUHP adalah untuk rekodifikasi, yaitu pembukuan dan penyusunan kembali sumber hukum utama pidana secara sistematis.

Adanya usaha untuk merevisi undang-undang ini sudah berjalan lama karena Indonesia masih menggunakan KUHP warisan kolonial. "KUHP Indonesia itu adalah copy KUHP Belanda," kata mantan Gubernur Lemhanas itu.

Dalam rekodifikasi itu, lanjutnya,  bertujuan untuk menyatukan sumber hukum utama ke dalam satu buku. Terutama, menurut dia, mengenai azas-azas hukumnya.

Namun, ia mengatakan, langkah itu bukan berarti menghilangkan undang-undang khusus yang ada di luar KUHP, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Itu dimungkinkan dalam KUHP ada aturan-aturan jembatan seperti itu. Itu namanya lex specialis derogat legi generali," kata dia.

KPK dapat mengatur diri sendiri melalui lex specialis itu. Sehingga, menurut dia, lembaga antikorupsi itu tetap mempunyai kewenangan khusus. Seperti terkait penyadapan, di mana KPK tidak perlu terlebih dulu mendapat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahulu. "Jadi ada penyimpangan yang dimungkinkan kalau memang kondisi yang luar biasa," ujar dia.

KUHP baru, menurut Muladi, tidak akan menghilangkan undang-undang lex specialis. Ia mengatakan, ketentuan itu berlaku untuk tindak pidana berat, seperti halnya korupsi, narkotika, terorisme, dan juga pelanggaran HAM berat. "Itu kadang-kadang mengatur hal yang khusus, baik perbuatan pidananya dan (hukum) acaranya. Terutama pada (hukum) acaranya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement