Jumat 28 Feb 2014 17:32 WIB

Penyekap Pengawai Dimsum Dikenakan UU Darurat

Rep: wahyu syahputra/ Red: Muhammad Hafil
Penyekapan. Ilustrasi
Foto: .
Penyekapan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Herdy Peter dikenakan Undang-undang Darurat oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya karena memiliki senjata tanpa surat ijin resmi. Herdi merupakan orang yang melakukan penyekapan kepada pegawai Restoran Dimsum Festival, di Kemang, Jakarta Selatan.

Ia juga sempat meletuskan senjata kepada Manager Restoran Hamdan yang beruntung tidak mengenai Hamdan ketika ia berusaha ingin melepaskan 'anak buahnya'.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik sudah meminta surat ijin kepemilikan senjata tersebut, namun hinggi kini (batas terakhir), Herdy belum menyerahkan surat ijin tersebut.

''Ia dikenakan UU Darurat serta UU narkotika yang sebelumnya memiliki Sabu dan Ganja di rumahnya,'' kata dia, Jumat (28/2).

Penyidik juga berupaya untuk mencari data kepemilikan senjata Herdy hingga ke Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya, namun daftarnya tidak ditemukan.

Rikwanto mengatakan, selain menjerat Herdy dengan UU Darurat, penyidik juga menyelediki asal usul senjata tersebut hingga sampai ke tangan Herdy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement