Jumat 28 Feb 2014 16:49 WIB

Polisi Usut Legalitas Panti Anak Samuel

Rep: wahyu syahputra/ Red: Muhammad Hafil
Panti Asuhan Samuel di Tangerang.
Foto: Debbi Sutrisno
Panti Asuhan Samuel di Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mendalami legalitas pendirian panti asuhan bagi anak milik Samuel dan istrinya yang berada di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan penyelidikan tentang legalitas panti tersebut dinilai penting.

''Kita bisa tahu panti tersebut punya perizinan atau tidak,'' kata dia, Jumat (28/2).

Penyelidikan tetang perizinan berdirinya panti akan dilakukan ketika Samuel diperiksa Senin pekan depan. Ia diminta untuk membawa dokumen yang dibutuhkan seperti surat izin berdirinya yayasan tersebut.

Rikwanto mengatakan, perizinan itu nantinya akan masuk sebagai materi pertanyaan pemeriksaan. ''Juga mengenai operasionalnya termasuk kesehariannya melakukan apa saja serta donaturnya dari mana saja, besarannya berapa, dan digunakan untuk apa saja,'' kata dia.

Rikwanto tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai legalitas yayasan tersebut, Ia juga berkilah dengan lebih memilih memeriksa terlebih dahulu dengan dugaan adanya penyelewengan dana.

Menurut ia, pemeriksaan akan menunjukkan adanya penyelewengan dana tersebut. ''Kalau ada yang tidak pas pasti terungkap,'' kata dia.

Sementara, hasil visum 17 anak belum keluar. Polisi masih menunggu dengan memeriksa sejumlah saksi serta menjadikan rekam medis awal sebagai barang bukti. Dalam rekam medis awal di sejumlah rumah sakit memang ditemukan jenis sakit penghuni panti seperti flu dan luka goresan.

Yang terkait dengan penganiayaan masih dalam penyelidikan. Rikwanto mengatakan, tidak ingin terlalu terburu-buru dalam memutuskan perkara. Semua informasi, sekalipun mendekati kebenaran akan diperiksa ulang.

''Dugaan perkiraan asumsi sekalipuin mendekati kenyataan akan dikonfirmasikan seperti apa saja yang didapatkan dari donatur, digunakan buat apa saja,'' kata Rikwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement