Jumat 28 Feb 2014 14:19 WIB

Pemerintah Keluarkan Aturan Distribusi Produk Pornografi

Rep: Esthi Maharani/ Red: Bilal Ramadhan
Seorang aktivis berunjuk rasa dengan memakai atribut penolakan pornografi.
Foto: Prasetyo Utomo/Antara
Seorang aktivis berunjuk rasa dengan memakai atribut penolakan pornografi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-– Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 Januari 2014. Dikutip dari situs www.setkab.go.id dijelaskan dalam PP tersebut tentang ruang lingkupnya.

Untuk pembuatan produk Pornografi dengan tujuan dan kepentingan pendidikan dilakukan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan, dan telah mendapatkan izin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan pendidikan paling sedikit harus memenuhi syarat: a. Mencantumkan peringatan batasan dan penggunaan Produk Pornografi; b. Sesuai dengan jenjang pendidikan; c. Sesuai dengan bidang ilmu dan/atau profesi; dan d. Diketahui oleh lembaga pendidikan jika dibuat oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.

Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan. Untuk pembuatan yang dilakukan selain oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan.

“Jenis Produk Pornografi sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan,” bunyi Pasal 2 ayat 4 PP ini.

Syarat pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan paling sedikit adalah: a. Mencantumkan peringatan batasan dan penggunaan Produk Pornografi; b. Disesuaikan dengan kepentingan penggulangan bahaya kesehatan masyarakat dan/atau program pemerintah; dan c. Diketahui oleh pimpinan lembaga pelayanan kesehatan jika dibuat oleh Tenaga Kesehatan.

Untuk pembuatan, penyebarluasan, dan/atau penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan hanya bisa dilakukan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan. Untuk tujuan dan kepentingan pendidikan selain oleh orang perseorangan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Mendikbud.

Penyebarluasan Produk Pornografi untuk kepentingan pelayanan kesehatan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan. Selain Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan.

Pasal 15 PP ini menegaskan, pembuatan, penyebarluasan, dan/atau penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi harus dilakukan oleh lembaga pendidikan atau orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan. Demikian juga untuk Pelayanan Kesehatan harus dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 itu pembuatan, penyebarluasan, dan/atau penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi paling sedikit harus memenuhi syarat: a. Memiliki mekanisme verifikasi usia; b. Memiliki fasilitas dan tata cara untuk mengamankan data/kon ten Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan; c. Memiliki fasilitas untuk pengamanan akses; d. Memiliki fasilitas yang mencatat semua akses yang dilakukan terhadap Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan; e. Memiliki sistem pengawasan; dan f. Memiliki mekanisme verifikasi jenjang pendidikan, jika itu pembuatan, penyebarluasan, dan/atau penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan.

Tempat dan Cara KhususTerhadap Produk Pornografi yang secara umum sudah dikenal oleh masyarakat dan digunakan sesuai dengan konteksnya, menurut PP No. 5/2014 ini, pembuatan, penyebarluasan, danpenggunaan Produk Pornografi harus dilakukan di tempat dan dengan cara yang khusus, dan harys memperoleh izin sesuai dengan jenis Produk Pornografi yang diproduksi sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21 PP ini menyebutkan, penyebarluasan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus paling sedikit harus memenuhi syarat: a. Memiliki Izin dari gubernur atau bupati/walikota; b. Dilakukan di tempat, wilayah, dan jangka waktu tertentu; c. penempatan Produk Pornografi dalam toko atau tempat tertentu wajib menjamin produk tersebut tidak mudah dilihat, dijangkau, dan/atau diakses oleh anak-anak.

Selain itu Produk Pornografi dimaksud wajib dilakukan dengan cara terbungkus rapat, tidak transparan, dan dengan mencantumkan kode khusus, dan hanya dapat dijual kepada pengguna yang telah berusia 18 tahun atau lebih, atau telah menikah.

Mengenai penggunaan Produk Pornografi yang dilakukan di tempat dan dengan cara khusus itu, Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 ini menyebutkan, paling sedikit harus memenuhi syarat: a. Telah memiliki izin dengan dengan jenis yang diproduksi; b. Diperoleh di tempat atau wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota; c. Penggunaannya dilakukan dengan menjaga bahwa produk tersebut tidak mudah dilihat, dijangkau, dan/atau diakses oleh anak-anak; dan d. Hanya dapat digunakan oleh pengguna yang telah berusia 18 tahun atau lebih, atau telah menikah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement