REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG —- Kementrian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat --dalam dua tahun terakhir-- sedikitnya ada 1.927 permasalahan yang menjerat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Tengah, di luar negeri.
Akibat sejumlah permasalahan tersebut, delapan orang TKI asal Jawa Tengah harus menghadapi hukuman mati setelah ‘kesandung’ persoalan hukum, di sejumlah negara tujuan para TKI. “Salah satunya di antaranya TKI asal Kabupaten Semarang, Satinah,” ungkap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemlu RI, Tatang B Razak, usai bertemu Gubernur Jawa Tengah, di Semarang, Jumat (28/2).
Menurut Tatang, terkait dengan permasalahan yang dihadapi para TKI asal Jawa Tengah di luar negeri ini, Kemlu RI mengutusnya untuk melakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah. Khususnya untuk membahas berbagai langkah serta upaya yang akan dilakukan ke depan bagi para TKI Jawa Tengah --yang bermasalah di luar negeri-- tersebut.
“Makanya, saya datang ke sini untuk membahas sejumlah beberapa permasalahan yang berkaitan dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri,” katanya.
Dalam pertemuan dengan Gubernur, Ganjar Pranowo ini, jelas Tatang, pihaknya melakukan koordinasi sekaligus membahas beberapa hal penting. Khususnya terkait dengan langkah- langkah penanganan dan pencegahan permasalahan di lapangan.
Kebetulan bukan saja masalah hukuman mati yang akan dihadapi TKI namun juga masalah- masalah yang dihadapi secara keseluruhan. Sebab ada delapan TKI asal Jawa Tengah yang tengah menghadapi hukuman mati.
Sehingga pembahasan penanganan TKI yang akan menghadapi hukuman mati ini tak hanya terkait dengan upaya penanganan terhadap Satinah. “Namun juga Persoalan TKI secara keseluruhan,” tambahnya.