REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan bersiap melakukan apel siaga berpatroli mencari penyebab kebakaran hutan di Riau. Apel yang rencananya dilakukan Rabu (5/2) ini dilakukan bersama BNPB, Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat peduli api.
"Sanksinya pidana untuk pembakar hutan lima tahun," katanya ditemui Republika di Temanggung, Jumat (28/8).
Menhut mengakui hukuman ini belum sepenuhnya memberi efek jera. Hal ini dilihat dari kasus pembakaran hutan yang masih terjadi. Ditambah, banyak pelaku yang dibebaskan begitu sampai di pengadilan.
Kemarin, Kamis (27/2), Menhut mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Menteri Kesejahteraan Rakyat untuk penanganan asap di Riau. Namun ada kesulitan mengingat kawasan yang terbakar bukan merupakan kewenangan Kemenhut. "Kementerian Kehutanan kan menjaga Taman Nasional (Tesso Nilo), tapi ini kebakarannya bukan di kawasan kita, tapi di lahan perkebunan, pertanian," katanya.
Di sisi lain, peralatan pemadam kebakaran hanya dimiliki Kemenhut, walaupun jumlahnya terbatas. Kementerian lain menurut Menhut tidak punya peralatan maupun anggaran khusus untuk penanganan kebakaran.