Jumat 28 Feb 2014 11:36 WIB

Polda Riau Tetapkan 40 Terasangka Pembakar Hutan

Kebakaran hutan (ilustrasi)
Foto: EPA/Nuno Andre Ferreira
Kebakaran hutan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Kepolisian Daerah Riau menetapkan sebanyak 40 orang sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan di berbagai wilayah kabupaten/kota di provinsi setempat, seluruhnya dari masyarakat umum.

"Seluruhnya telah ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan sejak beberapa pekan ini," kata Kombes Estuning selaku Komandan Satuan Tugas Kebakaran Lahan dari Polda Riau kepada pers di Posko Penanggulangan Bencana Kebakaran Lahan dan Kabut Asap di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki 31 kasus kebakaran lahan dan hutan yang ada di sejumlah kabupaten/kota di Riau.

Untuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, demikian Estuning, seluruhnya masih dari pihak masyarakat. "Sementara dari kalangan korporasi masih dalam penyelidikan," katanya.

Kata dia, saat ini Polda Riau juga telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum yang masih berjalan untuk menyelidiki berbagai laporan terkait kebakaran lahan.

Ia mengatakan, saat ini untuk para tersangka yang telah ditetapkan, ditangani oleh masing-masing kepolisian di tingkat kabupaten (polres)."Ada di Bengkalis, Meranti, Rokan Hilir, Siak, dan Pekanbaru serta Kota Dumai," katanya.

Sangat dimungkinkan, kata dia, jumlah tersangka pembakar lahan akan terus bertambah mengingat masih banyak kasus-kasus yang dalam tahap penyelidikan. "Kami akan terus melaporkan perkembangan hasil penyelidikan dari Satgas Penindakan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement