Jumat 28 Feb 2014 10:44 WIB

Maju Sebagai CHK, Dimyati Mengaku Semua Kasusnya Sudah Selesai

Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Dimyati Natakusumah menyampaikan paparannya dalam diskusi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Dimyati Natakusumah menyampaikan paparannya dalam diskusi "Siapa Pantas Jadi Hakim MK" di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi II DPR RI Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa semua kasus yang dituduhkan pada dirinya sudah selesai, sehingga tidak ada persoalan lagi untuk pencalonannya sebagai calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya sudah mendesak Kejaksaan Agung agar kalau dianggap mempunyai kasus segera dinaikkan dan dituntaskan, dan jangan digantung. Sebab, kasus yang digantung itu tidak enak. Saya pun sebenarnya bisa menggugat balik orang yang melaporkan itu, hanya sayang orangnya sudah meninggal. Jadi, saya sudah tidak ada masalah," kata anggota Komisi II DPR RI dari FPPP itu di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya beberapa perwakilan masyarakat Banten mengadukan mantan Bupati Pandeglang tersebut atas kasus pinjaman Rp 200 miliar dari Bank Jabar dan kasus perempuan yang diduga melibatkan Dimyati Natakusumah.

Namun, tuduhan tersebut dibantah dan kata Dimyati semuanya sudah selesai. Dimyati sudah siap untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan termasuk dalam membuat makalah, dan sebagainya.

"Jadi, silakan kalau makalah saya mau diuji oleh Komisi III DPR, apakah baik, ilmiah, berkualitas, atau tidak. Di mana kajiannya adalah hukum tata negara termasuk MK,"? katanya.

Terkait adanya resistensi masyarakat atas calon hakim MK yang berasal dari partai politik, Dimyati menegaskan bahwa tidak semua yang berasal dari parpol itu buruk. Sebab, tambahnya, jika setiap dari parpol selalu dianggap jelek, lalu siapa yang akan menjadi penyeimbang kekuasaan di MK.

"Meski saya doktor di bidang hukum, pantas atau tidakkah menjadi hakim MK, ya wallahua'lam. Bahwa hakim MK itu harus negerawan, yaitu mengabdi dan berjuang untuk negara. Harusnya, baik hakim MK, hakim MA, presiden, menteri, dan sebagainya semuanya menjadi wakil Tuhan. Tapi, kalau kemudian Pak Akil ditangkap karena terima suap, itu berarti menjadi wakil syetan," kata Dimyati.

Dimyati menegaskan jika terpilih, dirinya berjanji tidak akan bertindak sebagaimana yang dilakukan Akil.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement