Jumat 28 Feb 2014 01:46 WIB

Parpol Tidak Lapor Dana Kampanye, Caleg Dicoret

Partai politik / ilustrasi
Foto: tst
Partai politik / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi mengingatkan partai politik peserta pemilu untuk menyerahkan laporan dana kampanye hingga batas akhir 2 Maret 2014.

Jika hingga batas waktu tersebut belum juga dilaporkan maka parpol akan dicoret kepesertaannya dalam pemimilihan umum legislatif yang akan digelar pada 9 April 2014, kata anggota KPU Provinsi Jambi Nuraida Fitri Habi ketika dihubungi, Kamis.

Ia menjelaskan, kendati batas waktu penyerahan laporan tinggal beberapa hari lagi, hingga kini belum ada satu pun partai politik yang melaporkan hal tersebut.

"Sesuai aturan, sebelum 2 Maret sudah harus dilaporkan, karena saksinya sudah jelas, yaitu akan didiskualifikasi dari peserta pemilu," tegasnya.

Menurut dia, belum adanya parpol yang melapor kemungkinan dikarenakan belum pahammnya sistem pelaporan, karena itu saat ini banyak parpol yang datang ke KPU untuk berkonsultasi.

Laporan tersebut diserahkan kepada KPU sesuai dengan tingkat masing-masing, yakni KPU kabupaten/kota, jika tidak maka juga akan dicoret di daerah yang bersangkutan.

Ia mencontohkan, misalnya ada parpol di Muarojambi yang tidak melapor maka partai tersebut tidak bisa menjadi peserta pemilu di daerah itu. Laporan itu menjadi tugas parpol.

Ada tiga poin yang harus dilaporkan, yakni sumbangan dana kampanye periode kedua, rekening khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye.

Sumbangan dana kampanye ini berisi daftar penyumbang, rekening khusus dana kampanye adalah semua transaksi pengeluaran dan penerimaaan sejak tiga hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi yang sama juga terjadi di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi, masih ada parpol yang belum melaporkan dana kampanye ke KPU setempat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement