Kamis 27 Feb 2014 16:30 WIB

43 Perusahaan Pencemar Citarum Diberi Sanksi

Air bercampur limbah keluar dari sebuah selokan yang bermuara ke Sungai Citarum di daerah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (26/2).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Air bercampur limbah keluar dari sebuah selokan yang bermuara ke Sungai Citarum di daerah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengelolaan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat mengatakan sebanyak 43 perusahaan yang berada di DAS Citarum mendapat sanksi administratif karena diduga telah melakukan pencemaran lingkungan di sungai tersebut.

"Pemberikan saksi administratif untuk 43 perusahaan itu sudah dikeluarkan sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat Anang Sudarna, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (27/2).

Menurut dia, apabila dalam waktu enam bulan ke-43 perusahaan ini tidak mampu memperbaiki proses pembuangan limbah industrinya, maka akan diseret ke ranah hukum atau dipidanakan.

Anang menuturkan, selama kurun waktu enam bulan ke-43 perusahaan itu akan diberi kesempatan untuk memperbaiki proses pembuangan limbah ke DAS Citarum. "Sehingga jika mereka mampu memperbaiki, kita cabut sanksi administratifnya, tapi kalau tidak bisa nanti masuk ke pidana," katanya.

Ia menuturkan, selain sanksi administratif, pihaknya juga terus melakukan pemantauan dan evaluasi apakah perusahaan yang mayoritas merupakan industri tekstil ini melakukan perbaikan pengolahan limbah atau tidak.

Rencananya, lanjut dia, Jumat (28/2) pihaknya akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi kinerja dari perusahaan-perusahaan ini.

"Rapat ini juga akan dihadiri oleh Polda Jawa Barat dan BPLHD kabupaten/kota di Bandung Raya," katanya.

Ia menambahkan, selain evaluasi kinerja perusahaan yang buang limbah industri, dalam pertemuan ini juga akan disusun rencana jangka pendek terkait penanganan hukumnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement