REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Persidangan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dalam kasus dugaan suap pilkada Lebak kembali ditunda. Pasalnya, Wawan masih dalam keadaan sakit. Jaksa KPK, Edy Hartoyo mengatakan, jaksa belum bisa menghadirkan terdakwa karena sakit dan dirawat inap di RS Polri Kramat Jati. Terdakwa rawat inap sejak 24 Februari.
Edy mengatakan, jaksa KPK sudah meminta surat keterangan dokter dalam kepentingan hadir pada Kamis (27/2). Namun pada 26 Februari tim medis mengirimkan surat kepada jaksa yang menyatakan kondisi pasien belum stabil dan masih memerlukan perawatan.
"Kondisi kesehatan terdakwa akan dievaluasi dua hari kemudian sejak Kamis hingga Jumat (28/2)," ungkap Edy. Sehingga pada Jumat jaksa akan kembali menanyakan perkembangan kesehatan terdakwa.
Berdasarkan surat itu dan keputusan MA, maka penuntut umum mengeluarkan penetapan pembantaran selama terdakwa sakit sejak 24 Februari sampai dengan selesai atau sehat. Ketua Majelis Hakim, Matius Samiaji mengatakan, majelis hakim menetapkan pembantaran sampai terdakwa sembuh dari sakitnya.
"Sidang ditunda hingga Kamis 6 Maret mendatang," jelasnya.