Rabu 26 Feb 2014 14:51 WIB

Kapolri: Penyelidikan Perlu Dimasukkan dalam RUU KUHP

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Sutarman
Foto: Antara/Andika Wahyu
Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan aspek penyelidikan masih harus dimasukkan dalam RUU KUHP dan KUHAP. Hal ini disampaikan Kapolri dalam pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rabu (26/2).

''Dalam RUU KUHP penyelidikan tidak diatur,'' ujar Sutarman dalam pembahasan revisi UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Padahal,  keweangan tersebut berperan bagi keberhasilan di lapangan.

Oleh karena itu kata Sutarman, aspek penyelidikan harus tetap diatur dalam RUU KUHP. Terlebih, Polri tidak bisa menolak laporan masyarakat.

''Penyelidikan untuk menentukan kasus masuk pidana atau perdata,'' terang Sutarman. Hal ini untuk menentukan keberhasilan Polri dalam menjalankan tugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement