Rabu 26 Feb 2014 13:31 WIB

Airin Sudah Bisa Besuk Wawan di Rumah Sakit

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany keluar dari gerbang ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany keluar dari gerbang ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mendapat izin untuk menjenguk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di rumah sakit. Sejak Senin lalu, Wawan harus menjalani perawatan di RS Polri, Jakarta Timur, karena didiagnosa terkena demam berdarah.

"Kalau berdasarkan (pihak) rumah sakit dan tim jaksa menyatakan yang boleh membesuk, tim PH (penasihat hukum), istri, ibu, dan anak," kata salah satu penasihat hukum Wawan, Sadli Hasibuan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/2).

Sementara keluarga lainnya atau teman, menurut Sadli, hanya bisa datang ke rumah sakit, tanpa bisa langsung menemui Wawan. Tim penasihat hukum rencananya akan menjenguk Wawan Rabu ini. Sampai kapan Wawan akan menjalani perawatan, tim penasihat hukum belum mendapatkan informasinya.

"Kemungkinan ya kalau kita lihat kebiasaan orang DBD (demam berdarah) mungkin sekitar 20 hari atau 10 hari," kata dia.

Pada Senin lalu, seharusnya Wawan menjalani sidang perdana untuk mendengarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Surat dakwaan ini terkait dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya agenda persidangan untuk Wawan akan kembali digelar pada Kamis (27/2).

"Sidangnya mungkin ada, cuman Mas Wawan tidak hadir. Sehingga kalau Mas Wawan tidak hadir, artinya pembacaan dakwaannya tidak bisa dilaksanakan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement