Rabu 26 Feb 2014 12:52 WIB

Pakar Telekomunikasi: Saatnya Indonesia Miliki Badan Khusus Cyber War

 Dr. Ir. Agung Harsoyo. M.Sc
Dr. Ir. Agung Harsoyo. M.Sc

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebagai negara besar, Indonesia seharusnya  memiliki sebuah badan atau angkatan keempat, Cyber War, setelah Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Udara.

Seperti halnya Amerika Serikat yang memiliki  5 Angkatan pertahanan, Darat, Udara, Laut, Antariksa, dan Cyber War, salah satu badan keamanan tersebut adalah  National Security Agency (NSA).Angkatan ke 5 ini  didoktrin untuk melakukan “perang” terhadap berbagai ancaman cyber.

“ Kegiatan yang mereka lakukan seperti  penyadapan dan pengamanan. Penyadapan NSA meliputi telepon, komunikasi Internet, komunikasi radio, serta komunikasi-komunikasi lainnya yang bisa disadap. Pengamanan NSA meliputi komunikasi militer, diplomatik, serta komunikasi-komunikasi rahasia atau sensitif pemerintah. Lembaga ini memang dibentuk khusus untuk masalah ini,” ujar pakar telekomunikasi ITB,   Dr. Ir. Agung Harsoyo. M.Sc

Sayangnya pemerintahan Indonesia tidak melihat persoalan  cyber menjadi persoalan yang strategis. Padahal, ke depannya  perang bukan semata-mata  perang adu senjata, melainkan perang cyber. Bagaimana sebuah negara bisa menguasai dan mengetahui system informasi dan komunikasi negara lain.  

“Kita bisa mengambil pelajaran dari lumpuhnya negara  Estonia. Lumpuhnya negara tersebut karena pusat listrik nasional mati dan diserang hacker Rusia. Akibat dari matinya listrik tersebut menyebabkan kekacauan seperti penjarahan, putusnya transportasi dan sebagainya. Kita harus menyadari bahwa  perang cyber tidak kalah dahsyatnya,” ujar Agung dalam diskusi di Indonesian ICT Forum.

Agung memaparkan bahwa kasus penyadapan yang dilakukan Amerika dan Australia kepada pengguna selular di Indonesia jangan dianggap remeh oleh pemerintah. Pemerintah harus bertindak strategis dalam melihat kasus ini.

“Mereka memiliki teknologi canggih untuk menyadap sistem telekomunikasi negara lain tanpa melibatkan peran dari operator domestik. Secara teknologi mereka sangat mumpuni. Jadi saya  analisa sangat tidak masuk akal jika penyadapan yang dilakukan Amerika dan Australia melibatkan operator domestik yang ada di Indonesia,” tegas Agung.

Lebih lanjut Agung menilai, pihak operator telekomunikasi tidak mungkin melakukan tindakan diluar kewenangan yang ada, karena sudah ada rambu-rambu hukum yang harus dipegang.

“Logikanya tidak menguntungkan operator. Secara teknis, jika sebuah sistem telekomunikasi disadap, maka akan terjadi penurunan kualitas. Sedangkan bisnis telekomunikasi adalah bisnis layanan. Dalam hal ini saya melihat, operator sebagai korban penyadapan yang dilakukan Amerika dan Australia,” ungkap Dosen ITB ini.

Agung menyebutkan ada beberapa kemungkinan trik penyadapan yang mungkin dilakukan di luar kendali operator. Penyadapan intelijen yang mungkin dilakukan di luar kendali operator itu diperkirakan melalui jalur base transceiver station (BTS) dan satelit.

"Penyadapan mungkin dilakukan antara ponsel ke BTS, BTS ke BTS atau BTS ke satelit. Penyadapan di jalur itu mungkin dilakukan tanpa diketahui operator karena di luar kendali mereka," ujarnya.

Yang harus dilakukan, lanjut Agung, pemerintah harus melindungi industri telekomunikasi. Karena industri ini sangat strategis. ”Sangat tidak fair jika ada penyadapan yang disalahkan operator, mestinya negara yang bertanggung jawab terhadap sistem keamanan komunikasi nasional. Karena domain sadap menyadap merupakan domainnya pemerintah,” tegas Agung.  

Agung mencontohkan kasus penyadapan yang menimpa Kanselir Jerman Angela Merkel oleh AS. Kantor Federal untuk Keamanan Informasi Jerman telah mengembangkan sendiri software antisadap. Nantinya, para politikus dan pejabat tinggi Jerman hanya boleh memakai ponsel yang ditanami software antisadap. Software ini bahkan tak bisa berjalan di iPhone atau perangkat dengan sistem operasi iOS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement