Rabu 26 Feb 2014 10:52 WIB

Alhamdulillah, Surabaya Segera Miliki Perda Miras

 Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung Perda Miras.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung Perda Miras.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Kota Surabaya segera memiliki peraturan daerah (perda) tentang minuman keras (miras) untuk meminimalkan aksi kejahatan yang mayoritas dipicu minuman itu. "Awalnya, saya menemukan penjual minuman yang sangat laris di kawasan Stadion Tambaksari Surabaya," kata legislator DPRD Surabaya Blegur Prijanggono di Surabaya, Rabu.

Di sela-sela "Jaring Aspirasi Masyarakat" di Balai RW V Jemurwonosari Surabaya itu, ia menjelaskan kejadian itu dialami sebelum marak kasus miras oplosan yang juga disebut "cukrik" itu. "Karena penasaran, saya sempat membeli satu bungkus plastik seharga Rp2.000, ternyata ada bau alkohol, lalu saya bertanya dalam hati, kenapa minuman beralkohol begitu mudah beredar," katanya.

Setelah itu, pihak Polrestabes juga bilang bahwa aksi kejahatan dan kekerasan itu umumnya dipicu minuman keras, sehingga dirinya pun berinisiatif merancang perda miras itu. "Setelah usulan itu dibahas anggota legislatif bersama pemerintah, DPRD Kota Surabaya akhirnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) Perda Miras dan saya ditunjuk sebagai ketua," katanya.

Saat ini, Perda Miras itu sudah hampir selesai dan kemungkinan akan diputuskan DPRD Kota Surabaya pada Maret, sehingga perda itu akan mulai berlaku. "Regulasinya cukup banyak, di antaranya penjualan miras akan dibatasi pada tiga titik yakni hotel bintang 3 ke atas, tempat hiburan seperti karaoke dan bar, serta rumah-rumah warga asing," katanya.

Oleh karena itu, bila ada pasar modern atau warung yang menjualbelikan miras akan dikenai sanksi tegas. "Dengan begitu, miras tidak akan beredar bebas dan generasi muda terselamatkan," katanya.

Dalam kegiatan "Jaring Aspirasi Masyarakat" di Balai RW V Jemurwonosari Surabaya itu, warga setempat juga mengusulkan Perda Rumah Kos agar tidak dijadikan rumah mesum. "Usulkan saja ke DPRD atau wali kota, karena perda itu memang belum ada. Selama ini, Pemkot Surabaya hanya mengatur rumah kos terkait pajak yakni rumah kos berjumlah 10 unit ke atas dikenai pajak," kata Blegur.

Selain itu, warga setempat juga mengusulkan perlunya program rutin untuk perbaikan gorong-gorong untuk mengantisipasi banjir dan perlu fasilitas kampung didanai anggaran Jaring Aspirasi Masyarakat. "Jujur, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mampu mengatasi banjir, bahkan genangan air hujan pun tidak pernah lama, tapi warga kota belum sadar soal sampah dan kebersihan," kata politisi Golkar yang menjamin wali kota selalu mencairkan anggaran "aspirasi".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement