REPUBLIKA.CO.ID, SINGARAJA -- Nengah Gunawan, orang tua Ketut Pujayasa, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Bali yang tersangkut kasus di Houston, Texas, Amerika Serikat mengharapkan bantuan presiden. Ia berharap, Presiden SBY dapat membantu dan menyelamatkan putranya dari tuduhan hukum tersebut.
"Ancaman hukuman cukup berat akibat dituduh melakukan percobaan membunuh dan memperkosa," kata Nengah Ginawan (60 tahun) asal Dusun Kajanan Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali utara, Rabu (26/2).
Ia memandang tuduhan terhadap putranya itu sangat serius dan berpotensi dihukum berat. Karenanya, ia berharap SBY dapat segera mengambil langkah untuk menyelamatkan putranya dari jerat hukum di AS.
"Kami mengharapkan pemerintah dalam hal ini Presiden SBY membantu menyelamatkan anak saya, Ketut Pujayasa yang tengah menghadapi tuduhan serius di pengadilan AS," harap Gunawan melalui Penasehat hukumnya Nyoman Mudita.
Pernyataan itu disamapaikan Gunawan menyusul proses sidang praperadilan untuk Pujayasa yang digelar Selasa (25/2). "Ketut Pujayasa dituntut dengan dua tuduhan sekaligus. Yakni percobaan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan. Kami berharap Presiden SBY segera melakukan langkah koordinasi dengan Kemenlu mau pun KBRI di AS," ujar Mudita.
Gunawan juga meminta pertanggungjawaban agen pengerah tenaga kerja SBI, KBRI dan KJRI untuk mengungkap kasus itu secara jelas sesuai isi dakwaan kepada Pujayasa. Terutama motif seperti yang didakwakan kepadanya.
"Dari pengakuan Pujayasa kepada orang tuanya melalui pesan singkat, saya berharap dia jujur menceritakan peristiwa yang terjadi pada saat itu kepada otoritas di sana," katanya.
Menurut dia, kronologis yang diceritakan Pujayasa kepada keluarga sangat berbeda dengan tuduhan korban yang beredar di media. "Sekali lagi demi nama baik keluarga, adat dan budaya bangsa, saya berharap Pujayasa dapat jujur dan apa adanya memberikan keterangan dalam sidang yang dimulai Selasa," jelas Mudita.
Gunawan juga memberikan apresiasasi kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika atas langkah cepatnya mengirim tiga pengacara ke negeri Paman Sam untuk membantu proses hukum suami dari Ni Putu Sri Susanti itu.
Ketut Pujayasa dituduh melakukan tindak pemerkosaan dan kekerasan terhadap penumpang wanita di kapal pesiar MS Nieuw Amsterdam milik Holand American Line, beberapa waktu lalu.
Sesampai di AS, Pujayasa ditangkap FBI dan kini tengah menjalani proses hukum di US Federal Building and Courthouse,Fort Lauderdale, Florida, AS.
Menurut pengakuan yang bersangkutan kepada keluarga, ia terpaksa melakukan hal itu lantaran kesal dengan caci maki salah satu penumpang asal Amerika saat membawakan pesanan ke kamarnya.