Rabu 26 Feb 2014 08:07 WIB

YLK: Hati-hati! Banyak Beredar Produk Bukan SNI

Standar Nasional Nasional (SNI).
Foto: dok
Standar Nasional Nasional (SNI).

REPUBLIKA.CO.ID, Palembang, 26/2 (Antara) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan menyatakan hingga kini masih banyak produk barang rumah tangga, makanan, dan mainan anak-anak beredar di pasaran tanpa label Standar Nasional Indonesia.

"Berdasarkan hasil monitoring di lapangan dan pengaduan dari masyarakat sejumlah kabupaten dan kota di Sumsel, masih banyak ditemukan produk tanpa SNI beredar di pasaran," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus di Palembang, Rabu.

Menurut dia, untuk menertibkan aneka produk yang tidak memenuhi SNI, pihaknya berupaya memberikan peringatan kepada pengusaha yang diketahui menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan perdagangan di negara ini. Selain itu, berupaya mengajak aparat kepolisian dan instansi terkait turun ke pasar dan pertokoan untuk menertibkan peredaran produk yang tidak memenuhi SNI, kata Hibzon.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan seluruh produk makanan dan barang yang beredar di wilayah Indonesia harus memenuhi standar perdagangan atau memiliki label SNI. Berdasarkan ketentuan itu setiap perusahaan atau produsen yang akan memasarkan produknya harus mematuhi ketentuan pencantuman label SNI sehingga tidak merugikan konsumen dan negara.

Produk yang beredar tanpa mencantumkan label SNI patut dicurigai sebagai barang tidak sah atau ilegal karena tanpa melalui proses pemeriksaan dan penilaian kualitas serta kelayakan aman dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat Indonesia. Untuk menghindari menjadi korban perdagangan barang ilegal atau barang yang tidak standar itu, masyarakat diimbau agar teliti sebelum membeli dengan melakukan pengecekan label SNI pada produk barang dan makanan.

Pemerintah telah menganjurkan setiap produk yang akan dibeli masyarakat, baik produk lokal maupun dari luar negeri pada produk atau kemasannya harus ada tercantum label SNI. Masyarakat perlu memperhatikan produk yang akan dibeli memiliki label SNI, karena mutunya terjamin dan diakui instansi berwenang.

"Barang dan makanan yang tercantum label SNI layak dibeli masyarakat karena produk tersebut telah diakui pemerintah," ujar Hibzon.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement