Selasa 25 Feb 2014 15:30 WIB

Lagi, Jalur KA Disabotase

Rep: eko widianto/ Red: Damanhuri Zuhri
 Penumpang turun dari kereta api Fajar Utama Yogya yang baru tiba di Stasiun Senen, Sabtu (10/8).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Penumpang turun dari kereta api Fajar Utama Yogya yang baru tiba di Stasiun Senen, Sabtu (10/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Upaya menyabotase perjalanan KA di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto, masih terus terjadi.

Kali ini, aksi sabotase oleh oknum yang belum diketahui tersebut, terjadi di ruas jalur KA antara Stasiun Purwokerto-Karanggandul. Caranya, dengan meletakkan beberapa batu besar berdiameter lebih dari 40 cm di atas rel.

''Aksi sabotase tersebut dilaporkan masinis KA Krakatau jurusan Merak-Kediri yang sedang melakukan perjalanan pada Senin (24/2) pukul 18.40,'' jelas Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono, Selasa (25/2).

Menurutnya, saat itu KA Krakatau yang baru lepas dari Stasiun Karanggandul dan hendak memasuki Stasiun Purwokerto, terpaksa berhenti luar biasa. Hal ini karena masinis KA, Kusbianto, melihat ada tumpukan batu besar di tengah rel.

''Sebenarnya batu-batu tersebut sempat terlindas KA Krakatau, namun kami bersyukur karena tidak sampai menimbulkan kecelakaan,'' jelasnya. Adanya temuan tumpukan batu tersebut, kemudian dilaporkan ke Pusat Kendali KA di Purwokerto.

Begitu menerima laporan dari masinis KA Krakatau, Kepala Stasiun Purwokerto Kutarto bersama dua petugas keamanan staisun dan Polsuska Brigpol Kismoyo segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Setelah ditelusuri, di sekitar lokasi petugas menemukan beberapa batu besar yang sudah disingkirkan di samping rel.

Surono menyebutkan, tindakan sabotase seperti itu sebenarnya sangat membahayakan perjalanan KA dan keselamatan penumpangnya.

Bila KA sedang melaju cepat, rangkaian KA bisa terguling. ''Bisa dibayangkan apa yang terjadi bila KA berpenumpang 800 orang sampai terguling,'' katanya.

Untuk itu, dia meminta pihak berwajib dapat segera mengungkap kejadian ini karena perbuatan sabotase ini termasuk tindak pidana berat yang pelakunya diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

''Ini sesuai pasal 194 ayat 1 KUHP yang menegaskan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau mesin di jalan KA atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,'' katanya.

Kasus-kasus sabotase seperti itu, belakangan kerap terjadi setelah pihak PT KAI Daop 5 Purwokerto menggencarkan operasi penertiban pedagang asongan yang sering beroperasi di dalam gerbong penumpang.

Sepekan sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di jalur KA lintas selatan, tepatnya di wilayah Gandrungmangun Kabupaten Cilacap.

''Kami masih belum tahu siapa pelakunya. Namun kami berharap polisi bisa segera mengungkap pelaku yang sering melakukan aksi sabotase tersebut, karena sangat membahayakan penumpang,'' kata Surono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement