Selasa 25 Feb 2014 15:19 WIB

Menkumham Pastikan Kewenangan KPK Tak Terusik

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin
Foto: Antara
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan RUU KUHP dan KUHAP tidak akan mengusik berbagai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena pembahasannya telah sesuai dengan sistem hukum nasional dan memperhatikan unsur HAM yang universal.

"Tidak ada satu pun kewenangan KPK yang terusik," kata Amir di Jakarta, Selasa (25/2).

Menurutnya, pemerintah dan tim penyusun RUU KUHP dan KUHAP tidak bemaksud mengebiri atau menghilangkan kewenangan KPK.

RUU itu, kata Amir, merupakan upaya pengkajian ulang terhadap hukum pidana. Sehingga seluruh asas hukum pidana berlaku untuk semua tindak pidana. Baik yang diatur di dalam mau pun luar KUHP.

"Berdasarkan hasil seminar hukum nasional tahun 1963 disepakati perlunya mengganti KUHP produk kolonial Belanda dengan KUHP nasional," ucapnya.

Sebelumnya, ujar Amir, dengan berlakunya KUHP baru, undang-undang di luarnya bukan berarti menjadi tidak berlaku. Karena undang-undang di luar KUHP merupakan hukum bersifat khusus (lex specialis).

Sementara RUU KUHP dan KUHAP merupakan hukum bersifat umum (lex generalis). Sehingga tidak menghilangkan kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Lebih lanjut, konsep revisi itu menerapkan prinsip dari "restorative justice" yang merupakan pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.

Amir mengatakan, penerapan pendekatan restorative justice sesuai dengan resolusi Dewan Ekonomi Sosial PBB (ECOSOC) tahun 2000. Salah satunya adalah isu HAM. Terkait penghapusan penyelidikan dalam RUU KUHAP, tutur Amir, diserahkan kepada setiap institusi yang telah ditentukan dalam undang-undang masing-masing.

Selain itu, tindakan penyelidikan secara diam-diam (tindakan keintelijenan) yang bersifat 'bawah tanah' diatur di dalam standar operasional lembaga masing-masing. Dengan ketentuan tersebut, KPK dapat melakukan penyadapan tanpa meminta izin kepada pengadilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 30/2002.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement