Selasa 25 Feb 2014 12:47 WIB

Dimyati Siap Jalani Proses Pemilihan Hakim Konstitusi

Dimyati Natakusumah (tengah) bersama dengan Ignatius Mulyono (kanan)
Foto: Antara
Dimyati Natakusumah (tengah) bersama dengan Ignatius Mulyono (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon hakim Mahkamah Konstitusi Dimyati Natakusumah mengatakan dirinya siap menjalani semua proses pemilihan hakim Konstitusi di Komisi III DPR RI, namun tidak melakukan persiapan khusus dalam menghadapi tiap prosesnya.

"Saya tidak ada persiapan khusus karena setiap hari kerjaan saya bagaimana mengharmonisasi konstitusi, kajian konstitusi. Jadi apa yang perlu disiapkan lagi? Nanti malah tambah pusing," kata Dimyati di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2).

Dimyati mengatakan dirinya tidak masalah dalam menghadapi tes dengan para penguji para pakar hukum dan tokoh nasional. Dia juga menilai tim seleksi seharusnya mengerti konstitusi dan berasal dari forum konstitusi. "Menurut saya sah-sah saja (adanya timsel), namun seharusnya mereka mengerti konstitusi dan berasal dari forum konstitusi, sehingga yang terpilih bukan orang yang baru belajar," ujarnya.

Dimyati menilai MK saat ini sedang dalam kondisi sangat rawan dan marwah lemabaga itu mau runtuh. Hal itu menurut dia disebabkan beberapa hal seperti kehadiran Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dalam persidangan Akil Mochtar karena dilihat jabatan yang bersangkutan. "Putusan MK terkait UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan UU yang menyebut DPD ikut membahas, namun kata 'ikut' dihilangkan," ucapnya.

Dia mengatakan dirinya tidak ambisius untuk menjadi hakim konstitusi dan apabila ada yang lebih baik maka dirinya akan mundur. Menurut dia, dirinya akan terus maju dalam proses pemilihan itu apabila ada calon hakim konstitusi yang memiliki skor di bawah rata-rata.

"Sebenernya saya lebih senang di DPR karena itu secara pribadi sudah tidak ada keinginan (menjadi hakim konstitusi). Namun kalau ada calon yang di bawah skor, maka saya akan jalan terus," ujarnya.

Komisi III DPR RI menerima 12 nama calon hakim MK yang akan diseleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan. Selain itu, Komisi III DPR melibatkan beberapa tokoh nasional dan akademisi untuk menyeleksi calon hakim MK tersebut. Selasa (25/2) akan dilakukan pembuatan makalah oleh para Calon Hakim Konstitusi dan uji kelayakan dan kepatutan akan dilaksanakan pada 3-5 Maret mendatang dengan waktu masing-masing calon selama 90 menit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement