REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan rencana relokasi warga Kampung Pulo di Jakarta Timur ke rumah susun (rusun) tidak dapat dilakukan dengan segera.
"Sebetulnya, relokasi ini bisa dimulai secepatnya. Tapi, kita masih harus menunggu hasil pendataan yang dilakukan oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B)," kata Walikota Jakarta Timur, HR Krisdianto, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut dia, pendataan tersebut, yakni berhubungan dengan kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) warga Kampung Pulo terkait bangunan yang berada di kawasan tersebut.
Dia menerangkan apabila bangunan-bangunan yang berdiri di kawasan Kampung Pulo terdata tidak memiliki IMB, maka proses penertiban serta relokasi warga dapat dilakukan dengan cepat.
"Jika warga memiliki IMB, maka proses relokasi membutuhkan waktu karena harus ada kesepakatan mengenai ganti rugi bangunan tersebut. Makanya, kita tidak bisa memastikan kapan relokasi bisa dimulai," ujar Krisdianto.
Ia mengaku telah menjalin koordinasi dengan Dinas P2B DKI mengenai tahap-tahap relokasi yang dimulai dari sosialisasi, inventarisasi, pematokan wilayah, relokasi hingga pemberian rusun untuk warga.
"Rencananya, warga Kampung Pulo akan direlokasi ke dua rusun yang sudah ada, yaitu Rusun Komarudin dan Rusun Jatinegara. Seluruh prosesnya kita koordinasikan terus dengan Dinas P2B DKI," tutur Krisdianto.