Senin 24 Feb 2014 22:29 WIB

Pengamat: Taman Ria Senayan Jangan Dibangun Mall

Rep: M Ibrahim Hamdani/ Red: Bilal Ramadhan
Taman Ria Senayan
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Taman Ria Senayan

REPUBLIKA.CO.ID, TANAH ABANG -- Kawasan Taman Ria Senayan harus dibangun sesuai dengan peruntukan aslinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Meskipun kawasan Taman Ria Senayan saat ini dikuasai oleh pihak swasta, namun Pemprov DKI Jakarta tetap memiliki kewenangan untuk mengatur Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pendapat ini diungkapkan oleh pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Andrinof Achir Chaniago, saat diwawancarai Republika pada Senin petang (24/2). "Jika kawasan Taman Ria Senayan hendak dikembalikan fungsinya sebagai pusat hiburan masyarakat Jakarta, harus tetap memberikan lahan untuk RTH. Hanya 20 persen area yang boleh dibangun sebagai pusat bisnis seperti pusat kuliner atau pusat hiburan masyarakat," jelas Andrinof.

Namun, lanjut Andrinof, sebesar 80 persen kawasan Taman Ria Senayan harus tetap diperuntukkan bagi RTH dan sifatnya pun semi-komersial. Pihak pengembang Taman Ria Senayan juga tidak boleh dibangun mall atau gedung pencakar langit.

Pemprov. DKI Jakarta, lanjut Andrinof, berwenang mengatur peruntukan kawasan Taman Ria Senayan melalui IMB dan peraturan lainnya. Celah hukum melalui IMB dan peraturan terkait lingkungan hidup juga dapat digunakan Pemprov DKI Jakarta.

 

Idealnya, jelas Andrinof, kawasan mulai dari Komdak, Semanggi, sepanjang Jalan Gatot Soebroto, dan komplek Stadion Gelora Bung Karno (GBK) serta Taman Ria Senayan merupakan daerah RTH atau taman publik untuk estetika kota.

Terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang kemungkinan akan diajukan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, Andrinof menyatakan hal itu boleh-boleh saja dilakukan. "Apalagi Indonesia adalah negara hukum, sehingga sah-saha saja dilakukan oleh Pemprov. DKI Jakarta," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement