Senin 24 Feb 2014 17:08 WIB

Wawan Dilarikan ke RS Polri

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Tubagus Chairy Wardana
Foto: Republika/ Wihdan
Tubagus Chairy Wardana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terdakwa dugaan penerimaan hadiah atau janji Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan sakit. Dampaknya, Wawan batal untuk menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2).

"Terdakwa TCW alami sakit maag akut dan vertigo," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kepada wartawan di Gedung KPK, Senin. Kini, Wawan sudah dirujuk ke RS Polri, Jakarta Timur.

Hasil pemeriksaan dokter, kata Johan, menunjukkan yang bersangkutan harus menjalani rawat inap. Penanganan medis dilakukan hingga Wawan sembuh.

Johan mengaku belum mendapat informasi apakah Wawan sempat pingsan di rutan KPK. Pasalnya, ia hanya mendapat keterangan Wawan sakit dan dibawa ke rumah sakit.

Ditambahkan Johan, selama berada di RS, pengamanan Wawan tetap dilakukan petugas KPK dibantu aparat kepolisian. Termasuk di antaranya untuk urusan menjenguk terdakwa Wawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement