Senin 24 Feb 2014 16:18 WIB

Reklame Rokok di Palembang Mulai Berkurang

Stiker larangan merokok di tempat umum.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Stiker larangan merokok di tempat umum.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Jumlah reklame rokok di sepanjang jalan protokol Kota Palembang, Sumatera Selatan, kini mulai berkurang sekitar 80 persen dari sebelumnya yang hampir terpasang pada setiap titik reklame komersial di daerah tersebut.

"Sejak diimplementasikannya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, maka reklame rokok tidak lagi diizinkan dipasang di jalan protokol," kata Kepala Dinas Tata Kota Palembang, Kemas Isnaini, Senin.

Sebelumnya mayoritas reklame di jalan protokol, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan H Berlian terpasang promosi produk rokok. Namun, kini jumlahnya telah diturunkan.

Hal itu sesuai dengan upaya pemerintah mendidik masyarakat hidup sehat dengan tidak mengkonsumsi rokok atau produk berbahan tembakau itu.

Ia mengatakan terjadi pengurangan jumlah pemasang reklame produk rokok sangat tinggi, tetapi ditargetkan akan segera berganti dengan produk lain yang diperbolehkan dipromosikan di sepanjang jalan protokol.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement