Senin 24 Feb 2014 15:21 WIB

Lokasi MTQ Dipadati Alat Peraga Kampanye

Bendera parpol
Bendera parpol

REPUBLIKA.CO.ID, AMUNTAI -- Jalan raya menuju lokasi Musabaqoh Tilawatil Quran ke-44 tingkat Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dipenuhi alat peraga kampanye berupa bendera partai, baliho, spanduk dan foto calon anggota legislatif.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Syardani, Senin (24/2) mengatakan, telah menerima laporan dari Panwas kecamatan dan beberapa warga, bahwa di sepanjang jalan menuju lokasi MTQ di Kecamatan Sungai Tabukan, mulai ramai dipasangi berbagai atribut partai, spanduk, dan baliho caleg.

"Ada laporan bahwa pemasangan sejumlah atribut kampanye itu melanggar peraturan," kata Syardani, melalui siaran persnya.

Syardani mememinta ketegasan aparat segera menertibkan pelanggaran pemasangan atribut alat peraga kampanye (APK).

Ia minta khususnya aparat Satpol PP menurunkan atribut kampanye yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, terlebih Panwaslu sudah merekomendasikan pelanggaran tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Panwaslu juga menyatakan sudah meminta kepada masing-masing parpol dan caleg agar dengan kesadaran sendiri menurunkan alat peraga kampanye yang direkomendasikan telah melanggar PKPU.

Maraknya pemasangan atribut caleg dan parpol di sekitar kawasan menuju arena MTQ ini juga dibenarkan Ketua Panitia MTQ ke-44 kabupaten tersebut Rakhmadi Permana yang juga Camat Sungai Tabukan. "Kalau di dalam area tempat panggung utama kita upayakan steril dari pemasangan atribut caleg atau parpol guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Rakhmadi.

Sedangkan pemasangan atribut kampanye di luar kawasan panggung utama seperti di tepi jalan menuju lokasi MTQ sebut Rakhmadi diluar kewenangan panitia untuk mengaturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement