REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI telah melakukan audit lingkungan terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dua bulan lalu, hasilnya sebanyak 17 perusahaan dinyatakan telah melanggar ekosistem.
"Soal audit Sungai Citarum sudah kita lakukan pemeriksaan dan kita sudah laporkan ke DPR. Pemeriksaan itu dilakukan 2012-2013. Salah satu yang terpenting adalah ada 17 perusahaan yang melanggar ekosistem lingkungan," kata anggota BPK RI Ali Masykur Musa, di Kota Bandung, Senin.
Ditemui usai memberikan Kuliah Umum bertemakan "Etos Kebangsaan dan Penyelamatan Keuangan Negara" di Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Ali mengatakan ke-17 perusahaan tersebut juga diduga telah melakukan tindak pidana terkait pencemaran lingkungan di DAS Citarum.
"Karena ada unsur tindak pidananya, maka kita juga kirim hasilnya ke aparat penegak hukum, dalam hal ini ke Bareskrim Mabes Polri. Sudah saya tandatangani dan sudah saya kirim ke aparat penegak hukum," katanya.
Ketika diminta untuk menyebutkan nama dari ke-17 perusahaan tersebut, Ali enggan memberitahukannya kepada media massa.
"Itu tidak bisa menyebutkan nama, tapi yang jelas ada 17 perusahaan, jadi mereka itu melanggar baku mutu dari kualitas pengelolaan pabrik-pabrik tekstil yang membuang limbahnya sangat luar biasa," kata dia.
Namun, pihaknya memberitahukan lokasi dari 17 perusahaan yang telah melakukan pencemaran lingkungan tersebut yakni di kawasan Majalaya dan Purwakarta, Jawa Barat. "Pokoknya, di sekitar Majalaya sampai Purwakarta. Ada 17 perusahaan," katanya.
Ia menuturkan, kondisi hulu dari DAS Citarum saat ini sudah sangat berat dan rusak sehingga hal ini akan sangat membahayakan kesehatan masyarakat sekitarnya.
"Terlebih karena 45 persen kebutuhan air untuk ibu kota itu disuplai dari Waduk Jatiluhur, dan itu semua dari DAS Citarum," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada Pemprov Jawa Barat dan pemkab/pemkot yang diwilayahnya dialiri oleh DAS Citarum untuk segera merehabilitasi lahan DAS Citarum yang rusak parah.
"Lalu, untuk aparat penegak hukum harus berani untuk menindak bagi pencemar lingkungan sehingga ini jadi shock therapy bagi perusak atau pencemar lingkungan. Ini jadikan momentum untuk aparat penegak hukum untuk membuat efek jera kepada pengusaha yang merusak lingkungan," katanya.