Senin 24 Feb 2014 13:48 WIB

Kantor PLN Terancam Dilelang untuk Bayar Pekerja

Gedung PLN
Foto: Republika/Musiron
Gedung PLN

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aset PT PLN Distribusi Jateng-DIY di Jalan Tanjung Semarang terancam dilelang menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan supaya Badan Usaha Milik Negara tersebut membayar gaji pekerjanya sebesar Rp48,6 miliar.

Ketua Serikat Pekerja PT PLN Distribusi Jawa Tengah-DIY Bambang Andang Jaya di Semarang, Senin, mengatakan bahwa lelang terhadap salah satu aset PLN tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2014.

"Sesuai dengan surat Pengadilan Hubungan Industrial Semarang, lelang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari," katanya. Menurut dia, nilai aset yang akan dilelang tersebut sekitar Rp20 miliar.

Berdasarkan putusan MA, PT PLN diperintahkan membayar selisih gaji antara karyawan perseroan dan gaji karyawan Indonesia Power periode Januari 2007 hingga Februari 2009 yang mencapai Rp48,6 miliar.

Sebagai jaminan, Pengadilan menyita sejumlah aset milik PLN untuk dilelang karena perusahaan negara tersebut tidak segera melaksanakan putusan MA.

Salah satu aset yang juga terancam ikut dilelang, yakni Kantor PT PLN Distribusi Jateng-DIY di Jalan Teuku Umar Semarang.

Bambang meminta juru sita Pengadilan Negeri Semarang untuk tidak gentar dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung tersebut.

Ia juga memberi jaminan ke masyarakat bahwa tidak akan ada gangguan dalam pelayanan atas kasus hukum yang berjalan ini.

Sebelumnya, General Manajer PT PLN Distribusi Jateng-DIY Djoko R. Abumanan menyatakan penyitaan dan lelang aset PLN dikhawatirkan mengganggu kinerja perusahaan negara tersebut.

Kantor PLN di Semarang sebagai salah satu aset yang akan disita dan dilelang dinilai cukup vital karena keberadaanya sebagai pusat pengendali operasional untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement